Kedai Kuncai - Percobaan perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan memasuki kesimpulan. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan sesi hari ini memasuki agenda kesimpulan.
"Hari ini kami sampaikan file kesimpulan, 17 potong," katanya kepada wartawan sebelum diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Pada sidang sebelumnya, kata Josefina, adalah niatnya untuk membawa kembali saksi untuk yang terakhir. Namun, karena tidak bisa hadir, keputusan diambil untuk segera melengkapi agenda.
"Ya, kita sudah membahas dengan Pak Ahok untuk tidak membawa saksi lagi, jadi sudah diketahui Ahok untuk diakhiri," katanya.
Setelah pengajuan file kesimpulan, maka persidangan hanya menunggu putusan hakim. Josefina menjelaskan, waktu sekitar dua minggu siap untuk menjawab apakah gugatan perceraian yang diposting kliennya bisa diberikan hakim.
"Jadi dua minggu kemudian putusan tersebut, kami meminta keputusan tentang hak asuh anak kepada Pak Ahok juga, semua dikabulkan," kata Josefina.
Sebelumnya, ada tiga saksi yang dibawa oleh tim pengacara Ahok ke sidang. Dua minggu yang lalu dua saksi hadir, mereka adalah Natanael Oppusunggu dan Ririn.
Keduanya adalah staf Ahok saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta di Balaikota. Keduanya disajikan oleh pengacara untuk memperkuat argumen ketidakcocokan antara Ahok dan Veronica Tan.
Pekan lalu, pengacara Ahok menghadirkan saksi pendeta berinisial Y.
0 comments:
Posting Komentar